Abaikan ultimatum 60 hari dari Inspektorat. HIPMA-GALUT Desak Kejari dan Polres Halut Tangkap Mantan Kepala Desa Dodowo

Admin RedMOL
0
HALMAHERA UTARA, Redmol.id — Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (HIPMA-GALUT) Provinsi Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Utara, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Halut, segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang menyeret mantan Kepala Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya temuan Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara terkait pengelolaan Dana Desa Dodowo Tahun Anggaran 2018 hingga 2021. HIPMA-GALUT menilai penanganan perkara tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pj. Ketua Umum HIPMA-GALUT, Taslim, mengatakan masyarakat Desa Dodowo dan publik Halmahera Utara berada dalam situasi ketidakpastian. Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar isu yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi telah diperkuat dengan adanya hasil pemeriksaan Inspektorat.

Taslim menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Utara Nomor 700/13/LHP/-ADTT/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 30 September 2025, pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan Dana Desa Dodowo Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, kata Taslim, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp587.643.995.

“Nilainya mencapai Rp587.643.995 dari pengelolaan Dana Desa tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021,” ujar Taslim. Rabu, (19/8/2026)

Ia kemudian mempertanyakan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Menurut Taslim, apabila terdapat kewajiban pemulihan kerugian negara yang tidak diselesaikan dalam batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka aparat pengawasan dan penegak hukum harus memberikan kepastian terhadap status perkara.

Taslim juga menyinggung ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pertanyaannya, mengapa hingga saat ini LHP Desa Dodowo belum juga jelas tindak lanjutnya dan belum memberikan kepastian hukum?” katanya.

Menurut dia, dugaan penyimpangan Dana Desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat desa. Ia meminta Kejari Halmahera Utara maupun Polres Halut terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Taslim menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara juga bukan otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” tegasnya.

HIPMA-GALUT menilai lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan penggunaan Dana Desa. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi munculnya anggapan bahwa perkara dugaan korupsi dapat berlarut-larut tanpa kepastian.

Taslim bahkan memberikan tenggat waktu kepada Kejari Halmahera Utara untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan dugaan perkara tersebut.

“Jika dalam waktu satu minggu ini Kejari Halmahera Utara tidak menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Desa Dodowo, saya akan mengonsolidasikan seluruh anggota saya dan masyarakat Dodowo untuk melakukan aksi, termasuk memblokade jalan utama Galela-Loloda,” tegasnya.



Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!