Halmahera Tengah, Redmol.id — Kamis (20/8/2026). Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah memastikan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center terus berjalan dan kini memasuki tahapan krusial. Penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kepala Kejari Halmahera Tengah, Ashari Syam, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut pada dasarnya telah berlangsung cukup lama. Namun, penyidik masih membutuhkan hasil audit BPKP untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
“On progress, saat ini menunggu audit BPKP. Itu yang bikin lama, kalau penyidikannya sudah lama selesai,” ujar Ashari.
Menurut Ashari, setelah hasil audit diterima, penyidik akan meminta keterangan ahli dari BPKP untuk menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, perkara akan diekspose guna menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah ada audit maka dilanjutkan dengan permintaan keterangan ahli BPKP atas hasil auditnya. Setelah itu baru ekspose penetapan tersangka," menurutnya.
Dalam perkara ini, terdapat dua pekerjaan yang menjadi bagian dari proyek tersebut dan dikerjakan oleh perusahaan berbeda. Pembangunan Gedung Islamic Center dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sedangkan pembangunan pagar dikerjakan CV Al-Faiz.
"Dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, penanganan perkara ini menjadi perhatian publik. Kejari Halteng memastikan proses hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta memastikan ada atau tidaknya kerugian negara," tuturnya.
Kejari Halteng juga menegaskan perkara tersebut tidak akan dihentikan begitu saja. Setelah audit BPKP dan keterangan ahli diperoleh, penyidik akan melakukan ekspose untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Reporter: Red/Tim
Redaksi: ul
