Akademisi Desak PT GTS Kooperatif Selesaikan Sengketa Lahan Warga Desa Fluk Obi Selatan

Admin RedMOL
0
Ternate, Redmol.id — Akademisi Yusri A. Boko mendesak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) agar kooperatif dalam menyelesaikan persoalan lahan warga di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan Yusri menyusul belum tuntasnya proses mediasi antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan pemilik lahan. Menurutnya, mediasi yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Fluk beberapa pekan lalu belum menghasilkan penyelesaian konkret.

Persoalan kembali mencuat setelah pemilik lahan bersama sejumlah warga melakukan aksi pemboikotan di lapangan sekitar empat hingga lima hari lalu. Aksi tersebut dilakukan lantaran koordinasi untuk menyelesaikan persoalan lahan dinilai masih mengalami kebuntuan.

Yusri menyebut terdapat dugaan penggusuran lahan perkebunan warga untuk kepentingan pembuatan jalan perusahaan. Ia menilai, lahan yang terdampak diduga berada di luar area kavling perusahaan dengan jarak sekitar 50 meter di wilayah Desa Fluk Obi Selatan.

“Saya merasa ada yang janggal dalam kasus ini. Dugaan penggusuran untuk pembuatan jalan perusahaan oleh PT GTS mengambil lahan perkebunan warga di luar lahan kavlingan,” kata Yusri.

Ia berharap manajemen PT GTS, khususnya manager perusahaan, turun langsung ke lapangan untuk mencari solusi bersama pemilik lahan dan pemerintah desa. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak.

Yusri juga menyoroti peran pihak Land Acquisition (LA) perusahaan yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi di lapangan. Ia meminta agar koordinasi antara LA, pemilik lahan, dan pemerintah desa diperkuat.

“Apapun dalilnya, logika perusahaan adalah profit oriented. Tetapi perusahaan tidak bisa semena-mena membenturkan aparat untuk membungkam hak masyarakat,” tegasnya.

Menurut Yusri, sejak awal perusahaan seharusnya melibatkan pemilik lahan dan pemerintah desa dalam proses perencanaan serta pemetaan area yang akan digunakan. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan batas dan kepemilikan lahan di kemudian hari.

Ia menegaskan pemerintah desa memiliki hak untuk mengetahui proses pengukuran maupun berbagai urusan administratif yang berkaitan dengan penggunaan lahan masyarakat.

“Pihak desa berhak mengetahui segala urusan pengukuran sebagai bagian dari syarat administratif. Jadi perusahaan tidak bisa mengabaikan pemerintah desa,” ujarnya.

Yusri berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara terbuka melalui dialog antara perusahaan, pemilik lahan, dan pemerintah desa. Ia juga meminta hak warga yang lahannya telah digusur namun belum memperoleh pembayaran agar segera dituntaskan.

“Besar harapan kami pihak manager PT GTS secepatnya menyelesaikan masalah hak warga yang belum terbayar karena lahannya digusur. Bila perlu, LA diganti karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak manajemen PT Gane Tambang Sentosa terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan akademisi tersebut. 



Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!