
Rapat paripurna yang berlangsung di Weda. Selasa (18/8/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, didampingi Ketua DPRD Zulkifli Bayan dan Wakil Ketua II Sakir Hi. Ahmad.
Turut hadir Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Penyampaian KUA dan PPAS menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun arah kebijakan anggaran sekaligus menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan agar pembahasan KUA dan PPAS dilakukan secara terarah, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan anggaran yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah nantinya akan diarahkan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, program yang masuk dalam APBD 2027 diharapkan memiliki sasaran yang jelas, terukur, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Munadi Kilkoda saat memimpin persidangan memastikan agenda penyampaian KUA dan PPAS berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPRD.
Sementara itu, kehadiran Bupati Ikram M. Sangadji bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil dan jajaran pimpinan OPD menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Halmahera Tengah.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Usai penyampaian rancangan KUA dan PPAS, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memperoleh kesepakatan mengenai kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran yang realistis serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
DPRD Halmahera Tengah juga diharapkan dapat menjalankan fungsi anggaran secara optimal dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, APBD 2027 diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang mendorong peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan Halmahera Tengah secara berkelanjutan.
Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 ini menjadi salah satu tahapan penting menuju penetapan APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2027.
Reporter: Red/Tim
Redaksi: ul
