WEDA TENGAH, Redmol.id — Federasi Serikat Pekerja Industri Morowali (FSPIM)–Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam tindakan hukum terhadap Klion Balida, seorang pekerja PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang disebut diamankan setelah mengambil sisa daging seberat sekitar 1,5 kilogram dari kantin perusahaan. Sabtu, (15/8/26)
Klion Balida, pekerja asal Desa Kaometi, Kabupaten Halmahera Utara, dilaporkan telah ditahan di Polsubsektor Weda Tengah sejak Kamis, 13 Agustus 2026. Menurut keterangannya kepada awak media pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.15 WIT, daging tersebut diambil saat jam pulang kerja untuk dibawa ke kos dan dikonsumsi.
Peristiwa itu bermula ketika Klion melintas di pintu keluar perusahaan setelah mengambil daging sisa dari kantin. Petugas keamanan kemudian mengetahui barang yang dibawanya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
FSPIM-KPBI menilai proses hukum terhadap pekerja tersebut perlu dikaji secara adil dan proporsional. Organisasi buruh itu menyebut tindakan terhadap Klion sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja dan mempertanyakan penerapan rasa kemanusiaan dalam penanganan kasus tersebut.
Selain kasus Klion, FSPIM-KPBI juga menyoroti dugaan praktik union busting atau tindakan yang dinilai menghambat aktivitas serikat pekerja di lingkungan PT IWIP.
"FSPIM-KPBI menyebut sejumlah dugaan tindakan yang mereka soroti, antara lain adanya hambatan terhadap kegiatan serikat, intimidasi terhadap pengurus maupun anggota, larangan membahas persoalan serikat, tidak diberikannya dispensasi untuk kegiatan serikat, hingga dugaan ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang aktif dalam organisasi serikat," tandasnya.
Menurut FSPIM-KPBI, kebebasan berserikat merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka juga merujuk pada Konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 tentang hak berorganisasi dan perundingan bersama.
Atas persoalan tersebut, FSPIM-KPBI mendesak agar proses hukum terhadap Klion Balida dilakukan secara transparan, objektif, dan memperhatikan aspek keadilan. Mereka juga meminta manajemen PT IWIP menghentikan segala bentuk tindakan yang dianggap sebagai intimidasi atau penghambatan terhadap aktivitas serikat pekerja.
FSPIM-KPBI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas serta meminta seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pekerja bukan penjarah. Serikat bukan kejahatan,” tegas FSPIM-KPBI.
Mereka juga menyerukan agar kebebasan berserikat tetap dihormati sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dan martabat pekerja di kawasan industri PT IWIP.
Catatan Redaksi: Tuduhan kriminalisasi, intimidasi, union busting, dan pelanggaran hak pekerja dalam berita ini merupakan pernyataan atau penilaian FSPIM-KPBI dan pihak terkait. Konfirmasi dari manajemen PT IWIP dan kepolisian diperlukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang.
Reporter: Bung Nuel
Redaksi: ul
