Razia Miras di Lingkar Tambang Halteng, Polisi Amankan 171 Botol/Kemasan Cap Tikus

Admin RedMOL
0
HALTENG, RedMOL.id — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah lingkar tambang Kabupaten Halmahera Tengah kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam razia yang digelar Polsubsektor Weda Tengah bersama personel BKO Polres Halmahera Tengah, sebanyak 171 botol/kemasan miras berhasil diamankan.

Operasi tersebut berlangsung di wilayah Desa Woekob dan Dusun Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, pada Sabtu (29/8/2026) malam hingga Minggu (30/8/2026) dini hari. Razia berlangsung mulai pukul 22.00 WIT hingga 01.30 WIT.

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan 20 botol bir hitam, 50 botol Cap Tikus kemasan 60 mililiter, serta 101 kantong plastik bening berisi Cap Tikus.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 171 botol/kemasan miras.

Patroli Temukan Pemuda Konsumsi Cap Tikus

Rangkaian operasi diawali dengan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menuju kawasan Trans Kobe. Sekitar pukul 22.45 WIT, personel kepolisian mendapati sekelompok pemuda tengah mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus di kawasan Kilometer 15.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran di sekitar lokasi hingga menemukan sejumlah barang bukti miras yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran minuman keras.

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mendata dua orang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan atau penjualan miras, yakni Wa Biu (52), warga Desa Woekob, dan Richard R. Mulainda (48), yang juga berdomisili di Desa Woekob.

Polisi Telusuri Sumber Miras

Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsubsektor Weda Tengah Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., bersama personel Polsubsektor Weda Tengah dan personel BKO Polres Halmahera Tengah.

Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Satuan Samapta Polres Halmahera Tengah terkait proses tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap temuan miras tersebut.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penanganan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Halmahera Tengah.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya sebatas mengamankan barang bukti, tetapi juga akan diarahkan untuk menelusuri sumber atau pemasok miras yang beredar, khususnya di wilayah Weda Tengah.

“Penanganan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan, termasuk menelusuri sumber atau pemasok minuman keras yang beredar di wilayah Weda Tengah,” tegasnya.

Kepolisian berharap operasi tersebut dapat menekan peredaran miras ilegal sekaligus mencegah dampak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan lingkar tambang Halmahera Tengah.



Reporter: Red/Tim
Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!