Warkat Kliring BRI Ternate Diduga Disalahgunakan, Kejati Malut Naikkan Kasus ke Penyidikan untuk Periksa Sejumlah Saksi

Admin RedMOL
0
Ternate, RedMOL.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tengah mengusut dugaan penyalahgunaan warkat kliring masuk (incoming) pada Branch Office PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Ternate. Nilai dugaan penyalahgunaan dalam perkara tersebut mencapai Rp6,4 miliar lebih.

Perkara tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan menyeret seorang mantan petugas Branch Office BRI Ternate berinisial MJP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penyidik telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Sudah dikeluarkan Sprindik dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik,” ucap Matheos.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat perkaranya menjadi terang,” tandasnya.

Besarnya nilai dugaan penyalahgunaan, yakni mencapai Rp6,4 miliar lebih, membuat perkara tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan Kejati Maluku Utara selanjutnya akan mendalami konstruksi perkara serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil diperoleh.



Reporter: Red/Tim
Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!