DPC FSPIM-KPBI Kritik Manajemen PT IWIP, Persoalan Upah Lembur hingga SP3 Jadi Sorotan

Admin RedMOL
0
Halmahera Tengah, RedMol.id — Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Industri Manufaktur–Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DPC FSPIM-KPBI) Halmahera Tengah menyoroti hubungan industrial antara manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIM-KPBI di lingkungan perusahaan.

Sorotan tersebut mencuat setelah proses perundingan bipartit antara PUK FSPIM-KPBI dan manajemen PT IWIP disebut telah berlangsung sebanyak dua kali, namun belum menghasilkan penyelesaian yang dinilai adil oleh pihak serikat pekerja.

Ketua DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah menilai terdapat sejumlah persoalan yang belum diselesaikan, salah satunya terkait dugaan pembayaran upah lembur terhadap pengurus PUK FSPIM-KPBI atas nama Saifullah.

Menurut DPC FSPIM-KPBI, upah lembur Saifullah disebut belum dibayarkan selama kurang lebih satu bulan. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Saifullah disebut terancam mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) tingkat III atau SP3 dengan alasan dugaan kelalaian dalam melakukan verifikasi data absensi elektronik.

Serikat pekerja mempertanyakan dasar pemberian sanksi tersebut. Mereka menyebut sistem absensi elektronik pada saat itu masih berada dalam masa transisi dari absensi fisik ke elektronik dan disebut masih dalam tahap uji coba pada bulan kedua, ketiga, hingga bulan keempat.

“Berdasarkan bukti dan penjelasan yang kami sampaikan, absensi elektronik pada saat itu masih dalam posisi transisi dari fisik ke elektronik dan masih dalam tahap uji coba. Tetapi pihak manajemen tetap menyatakan Saudara Saifullah lalai dalam melakukan verifikasi data absensi elektronik,” ujar Ketua DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah. Minggu, (6/9/26)

DPC FSPIM-KPBI menilai penerapan sanksi tersebut perlu didasarkan pada aturan dan pembuktian yang jelas. Mereka juga menyayangkan adanya dugaan pengancaman terhadap Saifullah dalam proses perselisihan tersebut.

Persoalan pembayaran upah lembur itu kemudian dibawa DPC FSPIM-KPBI ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah. Pihak mediator ketenagakerjaan merespons surat tersebut dengan memanggil kedua belah pihak untuk mengikuti proses mediasi di Kantor Disnakertrans Halmahera Tengah.

Dalam mediasi tersebut, pihak serikat pekerja membawa sejumlah data dan dasar hukum, termasuk ketentuan mengenai kerja lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut DPC FSPIM-KPBI, dalam proses mediasi pihak manajemen PT IWIP sempat menyampaikan bahwa pembayaran upah lembur Saifullah akan diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.

Namun, serikat pekerja menyebut persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Pihak manajemen disebut kembali mempersoalkan dugaan kelalaian Saifullah dalam melakukan verifikasi absensi elektronik.

Ketua DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah menilai sikap tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Bagi kami, perselisihan ini bukan lagi sekadar persoalan penengah, tetapi sudah menyangkut bagaimana aturan ketenagakerjaan diterapkan secara adil berdasarkan bukti dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Selain persoalan upah lembur dan absensi, DPC FSPIM-KPBI juga menyinggung dugaan tindakan yang dinilai dapat menghambat aktivitas serikat pekerja atau union busting. Namun, tudingan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan serikat dan perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan.

DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah mendesak manajemen PT IWIP dan pemerintah daerah, khususnya instansi ketenagakerjaan, agar serius menangani persoalan hak-hak pekerja, terutama terkait pembayaran upah lembur.

“Kami mendesak pimpinan perusahaan dan pemerintah agar tidak main-main dengan persoalan hak pekerja, khususnya upah lembur. Apabila tidak ada hasil penyelesaian, DPC FSPIM-KPBI siap melakukan aksi ke PT IWIP,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai tudingan tersebut masih berasal dari pihak DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah. Konfirmasi dan hak jawab dari manajemen PT IWIP perlu dimintakan untuk memastikan posisi perusahaan atas seluruh persoalan yang disampaikan serikat pekerja.



Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!