FSPIM KPBI Gelar Aksi, Soroti Dugaan Union Busting di PT IWIP dan PT HPI, Desak Hak Pekerja Dipenuhi

Admin RedMOL
0
Halmahera Tengah, RedMol.id — Federasi Serikat Pekerja Industri Metal (FSPIM) KPBI menyoroti dugaan tindakan union busting atau upaya menghalangi aktivitas serikat pekerja yang disebut terjadi di lingkungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT HPI, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.

Sorotan tersebut berkaitan dengan perselisihan pembayaran upah lembur seorang pekerja PT IWIP bernama Saifullah untuk periode 4 Maret hingga 3 April 2026, serta persoalan yang dialami sejumlah pengurus dan anggota serikat pekerja di PT HPI.

Dalam dokumen tuntutannya, FSPIM KPBI menyebut persoalan upah lembur Saifullah belum dibayarkan. Pihak serikat juga menuding terdapat tindakan dari manajemen yang dinilai mengarah pada upaya menghalangi pekerja menyampaikan persoalan tersebut melalui serikat pekerja.

Menurut FSPIM KPBI, Saifullah sebelumnya dipanggil secara personal oleh pihak manajemen. Dalam pertemuan tersebut, serikat menilai terdapat pernyataan yang mengarah pada larangan atau pencegahan agar persoalan upah lembur tidak dilaporkan melalui serikat pekerja.

FSPIM KPBI kemudian mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen PT IWIP dan mengirimkan surat untuk proses bipartit. Namun, menurut serikat, respons perusahaan berkaitan dengan koordinasi sehingga persoalan tersebut dinilai belum masuk pada tahapan penyelesaian perselisihan sebagaimana yang mereka harapkan.

Selain persoalan di PT IWIP, FSPIM KPBI juga menyoroti proses pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIM KPBI di PT HPI.

Serikat pekerja menyebut sejumlah pekerja yang masuk dalam struktur kepengurusan mengalami sanksi reguler selama satu bulan. Selain itu, terdapat pekerja yang disebut tidak diperpanjang kontraknya secara sepihak.

FSPIM KPBI mempertanyakan proses pemberian surat terkait pemutusan kontrak tersebut. Menurut mereka, terdapat surat yang diberikan melalui Wachab tanpa pemanggilan terhadap pengurus yang bersangkutan, serta surat tersebut disebut tidak memiliki nomor dan stempel.

Atas sejumlah persoalan tersebut, FSPIM KPBI menilai tindakan yang mereka persoalkan berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan terhadap aktivitas serikat pekerja.

Dalam dokumen tuntutannya, FSPIM KPBI merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta ketentuan ketenagakerjaan terkait larangan melakukan tindakan yang menghalangi pekerja menjalankan aktivitas serikat.

Tuntutan FSPIM KPBI

FSPIM KPBI kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

1. Mereka meminta agar dugaan tindakan union busting di PT IWIP dan PT HPI ditindaklanjuti.

2. Meminta pekerja PT HPI yang disebut telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak untuk dipekerjakan kembali.

3. Meminta sanksi reguler terhadap pengurus serikat dan anggota PUK FSPIM PT HPI dicabut serta pekerja dikembalikan ke shift kerja sebelumnya.

4. Meminta pembayaran upah lembur Saifullah tanpa disertai syarat pemberian sanksi.

Selain itu, FSPIM KPBI meminta PT HPI mengikuti ketentuan pengupahan dan perhitungan jam lembur sesuai regulasi yang berlaku.

Serikat juga meminta adanya pelayanan kesehatan gratis bagi karyawan PT HPI serta percepatan pekerjaan pipa air sekunder menuju desa.

Mereka turut mendesak PT IWIP memenuhi janji terkait realisasi bantuan atap atau seng bagi warga Lelilef.

FSPIM KPBI menyatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk perjuangan terhadap hak-hak pekerja dan aktivitas serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Sementara itu, terkait seluruh tudingan tersebut, pihak PT IWIP maupun PT HPI belum dimuat keterangannya dalam dokumen yang menjadi dasar berita ini. Konfirmasi dan tanggapan dari kedua perusahaan diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.




Reporter: Red/Tim
Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!