Galian C di Sulamadaha Disorot, FORMALINTANG-MALUT Desak APH dan DLH Bongkar Legalitas Aktivitas Narno

Admin RedMOL
0
Ternate, RedMol.id — Aktivitas pengambilan dan penjualan material berupa pasir halus, goros, batu, serta material timbunan di wilayah Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, kembali mendapat sorotan. Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara (FORMALINTANG-MALUT) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut, Senin 28/02026.

Sorotan itu disampaikan aktivis FORMALINTANG-MALUT, Fahroji, menyusul informasi mengenai aktivitas penggalian material yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Menurutnya, persoalan utama yang perlu segera dijawab adalah apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

FORMALINTANG-MALUT secara tegas meminta Polres Ternate melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi. Mereka menilai pemeriksaan lapangan diperlukan agar status kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar hukum pengambilan dan penjualan material dapat diketahui secara jelas.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun dan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pengambilan material di wilayah Sulamadaha,” ujar Fahroji.

Selain meminta APH turun tangan, FORMALINTANG-MALUT juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup dokumen lingkungan, kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku, serta dampak aktivitas terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

Pantauan awak media pada 
Sabtu (26 /9/2026) menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator berada di area timbunan material. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk kegiatan penggalian dan pemindahan material, meskipun fungsi serta pihak yang mengoperasikan alat tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Sejumlah warga di sekitar lokasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan seorang pengusaha yang mereka kenal dengan nama Narno. Namun, keterangan tersebut masih berasal dari warga dan belum menjadi kesimpulan mengenai kepemilikan maupun tanggung jawab hukum atas kegiatan tersebut.

Warga juga menyebut aktivitas pengambilan material telah berlangsung selama beberapa bulan. Material yang disebut diambil dari lokasi antara lain batu, pasir halus atau goros, serta material timbunan yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada masyarakat maupun pihak yang membutuhkan untuk pembangunan rumah dan pekerjaan proyek di wilayah Ternate Barat dan sekitarnya.

Informasi mengenai kepemilikan lahan dan alat berat juga masih membutuhkan klarifikasi. Awak media belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan siapa pemilik lahan, siapa pemilik alat berat, serta siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas aktivitas pengambilan dan penjualan material di lokasi tersebut.

Di tengah persoalan tersebut, warga tidak hanya mempertanyakan legalitas kegiatan. Aktivitas kendaraan pengangkut material yang keluar-masuk kawasan permukiman juga dikeluhkan karena dinilai menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.

Debu yang beterbangan menjadi salah satu keluhan warga, terutama ketika kondisi cuaca kering. Seorang warga mengatakan debu dari aktivitas kendaraan pengangkut material masuk ke lingkungan rumah warga dan mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Debu sangat mengganggu warga sekitar, apalagi saat musim kemarau. Kondisi ini membuat aktivitas warga terganggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi aktivitas pengambilan material, tetapi turut memperhatikan dampak lalu lintas kendaraan pengangkut terhadap lingkungan permukiman. Mereka berharap ada pemeriksaan langsung untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Fahroji menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada informasi maupun keluhan warga. Menurutnya, instansi yang memiliki kewenangan harus segera melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

FORMALINTANG-MALUT juga menyoroti aspek hukum kegiatan pertambangan atau pengambilan material apabila aktivitas tersebut masuk dalam kategori yang memerlukan perizinan pertambangan. Mereka meminta aparat memastikan terlebih dahulu klasifikasi kegiatan dan dokumen hukum yang menjadi dasar operasionalnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Jika berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran atau kegiatan tanpa perizinan yang diwajibkan, kami meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fahroji.

Desakan tersebut sekaligus ditujukan kepada pemerintah daerah agar tidak membiarkan persoalan legalitas dan dampak lingkungan berjalan tanpa pemeriksaan. FORMALINTANG-MALUT meminta hasil pengecekan lapangan nantinya disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui status sebenarnya dari aktivitas pengambilan material di Sulamadaha.

Sementara itu, informasi yang mengaitkan Narno dengan aktivitas tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung. Awak media telah berupaya memperoleh keterangan mengenai status lahan, alat berat, jenis kegiatan, mekanisme penjualan material, serta dokumen dan izin yang menjadi dasar aktivitas tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Narno masih dalam upaya konfirmasi. Karena itu, keterkaitan dirinya dengan seluruh aktivitas di lokasi belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan warga maupun pernyataan FORMALINTANG-MALUT.

Pemeriksaan oleh APH dan instansi terkait dinilai penting untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sebaliknya, apabila dokumen dan kegiatan dinyatakan sesuai, klarifikasi resmi tersebut juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

FORMALINTANG-MALUT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pengambilan material di Sulamadaha. Masyarakat kini menunggu satu hal: kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, apa dasar perizinannya, dan apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak merugikan warga sekitar.



Reporter: Red/Tim
Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!