Kekeringan Melanda Weda Tengah, Warga Desak Dinas PAM dan CSR PT IWIP Bertindak

Admin RedMOL
0
WEDA TENGAH, HALMAHERA TENGAH, RedMol.id — Musim kemarau panjang mulai berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Salah satu wilayah yang dilaporkan mengalami kondisi cukup parah adalah Desa Woekobe.

Pantauan awak media pada Minggu (13/9/2026) menunjukkan sejumlah tanaman di halaman rumah warga mengalami kekeringan, bahkan sebagian telah layu dan mati. Kondisi tersebut menjadi tanda semakin menipisnya ketersediaan air di tengah masyarakat.

Warga mengaku mulai kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan sehari-hari. Kondisi ini dinilai membutuhkan penanganan segera dari pemerintah maupun pihak perusahaan yang beroperasi di kawasan Weda Tengah dan desa-desa sekitarnya.

Masyarakat mendesak Dinas PAM Kabupaten Halmahera Tengah, Dinas PAM Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Pusat, serta pimpinan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) agar segera turun tangan melihat kondisi kekeringan yang dialami warga.

Selain meminta intervensi pemerintah, warga juga menyoroti tanggung jawab perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) serta Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Warga menilai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sekitar wilayah masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan sosial dan lingkungan yang terjadi di sekitar wilayah operasionalnya.

Dalam desakan tersebut, warga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta perubahan berikutnya. Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan adalah kewajiban pemegang IUP atau IUPK untuk menyusun dan melaksanakan program PPM bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan.

Selain itu, warga juga mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 mengenai kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 47 Tahun 2012.

Menurut warga, program CSR/PPM seharusnya dapat diarahkan untuk membantu menjawab persoalan nyata yang sedang dihadapi masyarakat, termasuk penyediaan air bersih, pembangunan infrastruktur pendukung, serta penanganan dampak kekeringan.

Warga menegaskan, kekeringan bukan hanya berdampak terhadap tanaman dan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kebutuhan dasar masyarakat, kesehatan, serta aktivitas ekonomi warga.

Karena itu, masyarakat meminta pihak-pihak terkait segera melakukan langkah konkret, di antaranya turun langsung ke Desa Woekobe dan desa-desa sekitar untuk melihat kondisi kekeringan, menyediakan akses air bersih, membangun infrastruktur pendukung, serta menyusun program CSR/PPM yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Warga juga meminta agar rencana penanganan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga dapat diketahui bentuk dan waktu pelaksanaannya.

“Kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah pertambangan bukan bonus, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui program yang nyata dan tepat sasaran,” demikian tuntutan warga.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak perusahaan tidak menunggu kondisi semakin parah sebelum mengambil tindakan, mengingat kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus segera dipenuhi.




Reporter: Red/BUNG
Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!