DPRD Halteng Desak Pertahanan Buka Proses Pembebasan Lahan yang Berkaitan dengan PT IWIP

Admin RedMOL
0
Halmahera Tengah, RedMol.id — Proses pembebasan lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mendapat sorotan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. Dewan meminta Kantor Pertanahan menjelaskan secara terbuka mekanisme administrasi pertanahan, termasuk pengukuran, pemetaan hingga penyelesaian apabila terjadi perbedaan klaim kepemilikan tanah.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Tengah bersama Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Selasa (6/10/2026), di ruang rapat DPRD Halteng.

Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayan mengatakan, persoalan pembebasan lahan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hak masyarakat dan kepastian hukum.

“Kita minta dari pertanahan terbuka mengenai proses administrasi, dasar pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga mekanisme penyelesaian,” ucapnya.

Menurutnya, setiap proses pertanahan yang berkaitan dengan pembebasan lahan harus memiliki dasar dan tahapan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

DPRD juga meminta Kantor Pertanahan memperjelas status bidang tanah serta mekanisme yang ditempuh apabila terdapat perbedaan klaim atau persoalan kepemilikan.

“Kita minta Kantor Pertanahan dapat memperjelas duduk persoalannya, serta memastikan proses pembebasan lahan tidak dilakukan secara serampangan dan tetap mengacu pada ketentuan hukum,” pungkasnya.

RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan, Wakil Ketua I DPRD Halteng Munadi Kilkoda, S.IP., serta sejumlah anggota DPRD. Sementara dari Kantor Pertanahan Halteng hadir Kepala Kantor Pertanahan Gad Momole, S.SiT., M.PA., bersama jajaran terkait.

DPRD menegaskan, perkembangan kawasan industri PT IWIP harus tetap diiringi dengan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah. Kepastian investasi, kata dewan, tidak boleh mengesampingkan kepastian hak dan prosedur hukum dalam proses pembebasan lahan.

DPRD Halmahera Tengah pun meminta Kantor Pertanahan memberikan penjelasan yang jelas terkait proses pembebasan lahan, khususnya mengenai administrasi, pengukuran, pemetaan, status kepemilikan, serta penyelesaian apabila terjadi sengketa atau perbedaan klaim.




Reporter: Red/Tim
Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!