Tidore, RedMol.id — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Inspektorat Kota Tidore Kepulauan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, Munir Mahmud. Desakan tersebut berkaitan dengan sorotan warga terhadap sejumlah program pembangunan dan pengelolaan anggaran desa selama 2025 hingga 2026 yang dinilai belum transparan.
AMPHI meminta pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan di Desa Hager telah sesuai dengan perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketentuan pengelolaan keuangan desa, serta anggaran yang telah ditetapkan.
“Kami meminta Inspektorat memanggil dan memeriksa Kepala Desa Hager terkait ketidakjelasan berbagai program pembangunan desa yang menggunakan sumber anggaran desa. Pemeriksaan penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan,” ujar AMPHI, Kamis (27/8/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah warga Desa Hager menyampaikan keluhan mengenai beberapa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Beberapa program yang menjadi perhatian warga di antaranya pembangunan pagar jalan desa, pemasangan lampu tenaga surya, pembangunan selokan dan deker, serta rehabilitasi saluran air.
Pagar Jalan Rp189 Juta Dipertanyakan
Salah satu kegiatan yang disorot adalah pembangunan pagar jalan di RT 003 Desa Hager. Kegiatan tersebut disebut memiliki volume sekitar 165 meter dengan pagu anggaran kurang lebih Rp189 juta dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Pelaksanaan pekerjaan disebut dilakukan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Hager.
Menurut keterangan warga, pekerjaan pagar tersebut diduga belum sepenuhnya rampung. Sejumlah bagian pekerjaan disebut belum dilakukan acian. Warga juga mempertanyakan kualitas material yang digunakan dan menduga terdapat bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan pasir kali yang disebut bercampur material tanah pada sejumlah bagian konstruksi, termasuk pada tiang dan ring balok. Penggunaan material kerikil dalam pekerjaan pengecoran juga turut dipertanyakan.
Namun, dugaan mengenai kualitas dan spesifikasi pekerjaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan teknis di lapangan serta pencocokan antara kondisi fisik pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi yang ditetapkan.
Material Selokan dan Deker Dipersoalkan
Warga juga menyoroti pembangunan selokan dan satu unit deker yang disebut dilaksanakan sejak 2025 hingga 2026.
Dalam kegiatan tersebut, warga mempertanyakan adanya material berupa besi dan semen yang disebut belum dibayarkan kepada penyedia material.
Persoalan tersebut diharapkan dapat diperiksa dengan melihat dokumen pengadaan, bukti pembayaran, volume pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Lampu Tenaga Surya Belum Dimanfaatkan Maksimal
Selain pembangunan fisik, warga mempertanyakan keberadaan sekitar 10 unit lampu tenaga surya yang disebut telah tersedia sejak 2024.
Warga mempertanyakan alasan fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penerangan jalan desa.
Menurut warga, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan pemerintah desa agar masyarakat mengetahui status pengadaan, sumber anggaran, serta pemanfaatan fasilitas tersebut.
Rehabilitasi Saluran Air Rp60 Juta Disorot
Sorotan lainnya tertuju pada kegiatan rehabilitasi saluran air atau got yang menghubungkan RT 02 dan RT 01.
Warga menyebut anggaran kegiatan tersebut sekitar Rp60 juta dan telah dicairkan pada awal Agustus 2026. Namun, hingga kini pekerjaan fisik yang dimaksud disebut belum direalisasikan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan warga mengenai status anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Mereka meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana tersebut.
Dana Stimulan Rp80 Juta Juga Dipertanyakan
Warga turut mempertanyakan penggunaan dana stimulan yang disebut bersumber dari APBD Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Masyarakat meminta pemerintah desa menjelaskan secara terbuka mengenai sumber, penggunaan, peruntukan, serta realisasi anggaran tersebut.
AMPHI menilai seluruh persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas AMPHI.
Inspektorat Diminta Turun ke Lapangan
AMPHI meminta Inspektorat Kota Tidore Kepulauan tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik pembangunan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan, RAB, pencairan anggaran, bukti pembayaran, volume dan kualitas pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.
AMPHI juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Desa Hager.
Menurut AMPHI, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang muncul merupakan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pekerjaan dengan perencanaan, atau terdapat dugaan penyimpangan keuangan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Warga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan program serta penggunaan anggaran desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hager Munir Mahmud telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai klarifikasi terkait berbagai sorotan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Hager maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Redaksi: ul
