PANGURURAN, Redmol.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Samosir dalam mengaktifkan kembali sarana air bersih di Kelurahan Siogung Ogung. LSM KCBI sekaligus mendesak pihak kelurahan agar melibatkan masyarakat penerima manfaat dalam pengelolaan dan perawatan sarana tersebut secara transparan dan berkelanjutan.
Apresiasi itu disampaikan LSM KCBI setelah dilakukan klarifikasi administrasi serta pengujian fungsi unit mesin pompa air baku dan tangki penampung (reservoir) pada 12 Agustus 2026.
Ketua LSM KCBI PC Samosir, Edis Dayanto Naibaho, mengatakan persoalan sarana air bersih sebelumnya sempat mendapat perhatian serius dari lembaganya. Bahkan, LSM KCBI sempat melayangkan surat somasi kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samosir, Goldfried H. Harianja, S.P., M.Si., karena sarana air bersih tersebut belum difungsikan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, diketahui bahwa pembangunan fisik sarana tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang pada saat itu berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir.
Sementara kewenangan administrasi Dinas Perkim secara mandiri baru berlaku efektif pada Tahun Anggaran 2026.
“Awalnya somasi kami arahkan ke Dinas Perkim. Namun, setelah ditelusuri secara administratif, proyek ini merupakan produk TA 2025 milik Dinas PU. Kami mengapresiasi karena kedua dinas tidak saling melempar tanggung jawab, tetapi membangun koordinasi yang baik untuk menyelesaikan persoalan di lapangan,” ujar Edis.
Menurutnya, koordinasi antara Dinas Perkim di bawah kepemimpinan Goldfried H. Harianja dan Dinas PU yang dipimpin Rudimantho Limbong menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dinas PU kemudian menurunkan tim teknis untuk mengaktifkan kembali unit mesin pompa air baku dan tangki penampung hingga sarana tersebut dapat berfungsi.
LSM KCBI meminta agar persoalan tidak berhenti pada pengaktifan mesin. Setelah dilakukan serah terima aset atau pengelolaan dari Dinas PU kepada Kelurahan Siogung Ogung, pihak kelurahan dinilai perlu segera membentuk kelompok masyarakat yang bertugas mengelola dan merawat sarana air bersih.
“Kami menyarankan kepada Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho, setelah menerima penyerahan dari Dinas PU agar segera melibatkan dan memberdayakan masyarakat pengguna untuk membentuk kepengurusan pengelolaan. Kelurahan selanjutnya dapat menyerahkan pengelolaan operasional kepada kelompok masyarakat agar dikelola secara swakelola,” tegas Edis.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho, S.M., menyatakan siap memfasilitasi pembentukan kepengurusan pengelolaan dan perawatan sarana air bersih.
Ia menyampaikan, pembentukan pengurus akan dilakukan setelah rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 selesai.
“Seusai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026 mendatang, pihak Kelurahan Siogung Ogung akan mengundang masyarakat penerima manfaat dalam rangka pembentukan kepengurusan pengelolaan dan perawatan mesin pompa air bersih,” ujar Parhitean.
Sementara itu, Pendamping Hukum LSM KCBI PC Samosir, Panal Herbet Limbong, S.H., M.H., CPL, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal pemenuhan hak dasar masyarakat.
“LSM KCBI hadir di Kabupaten Samosir sebagai penyambung aspirasi dan lembaga advokasi masyarakat. Setiap langkah yang kami tempuh, mulai dari kajian lapangan, koordinasi hingga langkah hukum, dilakukan untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi secara sah dan dilindungi oleh hukum,” katanya.
Mewakili warga penerima manfaat, Francis Naibaho turut menyampaikan apresiasi atas respons cepat LSM KCBI dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sarana air bersih di wilayah tersebut.
“Kami atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kecepatan dan kesigapan LSM KCBI PC Samosir. Aspirasi dan keluhan masyarakat telah disampaikan langsung kepada pemerintah hingga persoalan air ini menemukan jalan keluar,” ujar Francis.
LSM KCBI berharap pengelolaan sarana air bersih di Kelurahan Siogung Ogung nantinya tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat penerima manfaat untuk terlibat langsung. Dengan demikian, sarana tersebut diharapkan dapat dirawat secara bersama-sama, transparan, mandiri, dan berkelanjutan.
Reporter: Tim
Redaksi: ul
