DPRD Halsel Warning Keras PT GTS: Jangan Main-main dengan 700 Hektare Tanah Warga, Buka Dokumen Pembebasan!

Admin RedMOL
0
Halmahera Selatan, redmol.id — Persoalan lahan masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, yang berkaitan dengan aktivitas PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS), kembali memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan meminta perusahaan tidak menganggap persoalan tanah warga sebagai perkara sepele dan mendesak seluruh dokumen pembebasan lahan dibuka secara transparan.

Anggota Komisi III DPRD Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Obi, M. Saleh Nijar, bahkan memberikan peringatan tegas kepada PT GTS agar segera turun ke lapangan bersama masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan status serta batas lahan yang dipersoalkan.

“Saya warning PT GTS, jangan main-main dengan soal tanah atau lahan masyarakat. Ini persoalan serius dan jangan sampai terjadi pertumpahan darah,” tegas Saleh. Kamis, (20/8/2026)

Menurutnya, inti persoalan bukan sekadar klaim mengenai lahan telah dibebaskan atau belum. DPRD ingin memastikan siapa pemilik lahan, bagaimana proses pembebasannya, berapa luas lahan yang telah dibayar, siapa penerima pembayaran, serta apakah lahan tersebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GTS atau tidak.

Saleh menilai keterangan yang berbeda-beda justru berpotensi memperbesar konflik di tengah masyarakat.

Ia mempertanyakan sikap perusahaan apabila mengklaim persoalan lahan telah selesai, tetapi tidak bersedia melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama masyarakat.

“Warga hanya meminta perusahaan ikut ke lokasi untuk melihat fakta lapangan. Apakah lahan itu masuk areal IUP atau tidak. Kalau perusahaan tidak mau turun, kemudian berdalil bahwa semuanya sudah selesai dan sudah dibebaskan, tentu masyarakat mempertanyakan: selesai dengan siapa?” katanya.

Soroti Lahan Sekitar 700 Hektare

Saleh juga menyoroti informasi mengenai lahan sekitar 700 hektare yang disebut berkaitan dengan kurang lebih 60 pemilik lahan.

Menurutnya, klaim bahwa lahan tersebut telah diselesaikan harus dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual. Sebab, masih terdapat pemilik lahan yang disebut mengaku belum menerima pembayaran.

“Lahan sekitar 700 hektare itu pemiliknya kurang lebih 60 orang. Kalau memang sudah selesai dan sudah dibebaskan, lalu pembayaran kepada pemilik-pemilik lahan itu kapan dan diselesaikan dengan siapa? Jangan sampai masyarakat yang punya hak justru tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.

DPRD meminta PT GTS menunjukkan dokumen pembebasan lahan, termasuk dasar penguasaan lahan, daftar pemilik atau pihak yang menerima pembayaran, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses pembebasan tersebut.

Bagi DPRD, keterbukaan dokumen menjadi penting untuk menghindari munculnya dugaan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan tanpa melibatkan seluruh pemilik yang memiliki hak.

Status Lahan Harus Diperjelas

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah munculnya informasi berbeda mengenai status lahan sekitar 700 hektare tersebut.

Di satu sisi, masyarakat memperoleh informasi bahwa lahan tersebut belum masuk wilayah IUP. Namun di sisi lain, muncul keterangan bahwa persoalan lahan tersebut sudah diselesaikan atau telah dibebaskan.

“Ketika masyarakat datang, muncul alasan bahwa lahan 700 hektare itu belum masuk IUP. Kemudian alasan berikutnya dikatakan lahan tersebut sudah diselesaikan. Pertanyaannya, diselesaikan di mana dan dengan siapa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Saleh.

Ia meminta PT GTS tidak memberikan penjelasan yang berubah-ubah karena hal tersebut dapat menimbulkan keresahan dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan.

DPRD Segera Turun ke Gambaru

Sementara itu, Anggota DPRD Halsel dari Komisi II, Yusup Nijar, memastikan DPRD akan turun langsung ke Desa Gambaru untuk mendengarkan keterangan masyarakat sekaligus berkomunikasi dengan PT GTS.

Langkah tersebut dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan dan tidak hanya menerima informasi dari satu pihak.

“Secepatnya kami akan ke Desa Gambaru dan menemui PT GTS. Kami ingin melihat langsung persoalan yang terjadi dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak,” ujar Yusup.

Menurutnya, DPRD perlu memastikan langsung kondisi di lapangan, termasuk batas lahan, status penguasaan, dokumen pembebasan, proses pembayaran, serta hubungan antara lahan yang dipersoalkan dengan wilayah IUP perusahaan.

DPRD Minta Jangan Tunggu Konflik Membesar

DPRD Halsel menegaskan persoalan lahan masyarakat harus diselesaikan secara terbuka dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Saleh meminta PT GTS bersama pemerintah desa, pemilik lahan, serta instansi yang berwenang dalam urusan pertanahan duduk bersama untuk melakukan verifikasi secara terbuka.

“Jangan tunggu masalah ini membesar. Segera turun ke lapangan, buka dokumen, periksa batas dan status lahannya, kemudian duduk bersama masyarakat. Kalau memang sudah diselesaikan, tunjukkan bukti dan siapa saja yang menerima. Kalau belum, mari diselesaikan secara baik,” pungkasnya.

DPRD Halsel berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog terbuka sehingga tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun menimbulkan kerugian bagi masyarakat pemilik lahan.

Redmol.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan lahan masyarakat Desa Gambaru dan meminta pihak PT GTS memberikan klarifikasi serta penjelasan resmi atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan DPRD dan masyarakat.


Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!