Halmahera Tengah, Redmol.id — Praktisi hukum La Sihadin mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah agar lebih progresif dan segera mempercepat proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah. Penanganan perkara tersebut dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa perkembangan yang jelas kepada publik. Rabu, (19/8/26)
La Sihadin mengatakan, proses hukum yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, proyek pembangunan Gedung Islamic Center memiliki pagu anggaran sekitar Rp35 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp34 miliar. Sementara itu, proyek pembangunan pagar Islamic Center memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,5 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp1,4 miliar.
Sorotan utama dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan pelaksanaan kedua paket pekerjaan oleh pihak yang sama, meskipun secara administrasi dimenangkan oleh perusahaan yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang disebut La Sihadin berasal dari proses penyidikan, pembangunan Gedung Islamic Center dimenangkan dan dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sedangkan pembangunan pagar Islamic Center dimenangkan dan dikerjakan oleh CV Al-Faiz.
Namun, penyidik diduga tengah mendalami informasi bahwa kedua pekerjaan tersebut di lapangan melibatkan atau dikerjakan oleh orang yang sama.
“Dugaan itu masih terus didalami dalam proses penyidikan. Kalau memang ada dugaan pekerjaan dikerjakan oleh orang yang sama, maka pihak CV Sentosa Star dan CV Al-Faiz harus segera dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai proses ini terlalu lama tanpa ada langkah hukum yang jelas,” ucapnya.
Menurutnya, pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kedua perusahaan tersebut perlu segera diperiksa untuk mengungkap siapa yang sebenarnya mengendalikan dan melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Ia menilai, perbedaan nama perusahaan sebagai pemenang tender harus dapat dijelaskan secara terang apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat dugaan keterlibatan pihak yang sama.
La Sihadin juga meminta Kejari Halmahera Tengah tidak berhenti pada penggeledahan maupun pengumpulan dokumen. Penyidik, kata dia, perlu menelusuri seluruh rangkaian proyek, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan anggaran.
Kasus ini sudah terlalu lama. Kami mendesak Kejaksaan agar lebih progresif. Segera periksa pihak-pihak dari CV Sentosa Star dan CV Al-Faiz serta pihak lain yang dianggap mengetahui proses pekerjaan ini.
Ia menegaskan, percepatan proses penyidikan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait proyek yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
"Sebaliknya, apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur pidana, La Sihadin meminta Kejaksaan memberikan penjelasan secara transparan kepada publik," tandasnya.
Reporter: Tim
Redaksi: ul
