Lembaga Advokasi Tambang dan Laut, Desak PT FHT Buka Dokumen AMDAL ke Publik, Soroti Kerusakan Sungai Kukuba di Halmahera Timur

Admin RedMOL
0
Halmahera Timur, Redmol.id – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla) mendesak PT Feni Halmahera Timur (FHT) membuka dan menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan Latamla menyusul klarifikasi PT FHT yang menyatakan telah mengantongi dokumen AMDAL sejak tahun lalu serta telah melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan dokumen lingkungan.

Direktur Latamla, Syed Faiz Albaar, mengatakan keterbukaan dokumen AMDAL penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas legalitas dan proses pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, ketertutupan informasi justru berpotensi memicu spekulasi dan perselisihan di tengah masyarakat.

“Sayangnya, kami dari Latamla menilai bahwa ketertutupan perusahaan soal informasi publik selama ini justru memicu perselisihan, bahkan menjadi asumsi liar,” ujar Faiz. Rabu (12/8/2026).

Faiz menjelaskan, berdasarkan penelusuran Latamla pada laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terkait status dokumen AMDAL dan persetujuan izin lingkungan, PT FHT tercatat telah mengajukan permohonan melalui sistem Amdalnet.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 66305af866267 tertanggal 30 April 2024, dengan proses otomatisasi penapisan selesai pada pukul 09.44.08.

Namun, Latamla menemukan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan belum terlihat dalam laman pengecekan status tersebut. Di antaranya unggahan berita acara ANDAL dan RKL-RPL, dokumen ANDAL dan RKL-RPL, unggahan Surat Keputusan (SK), hingga dokumen SKKL dan penerbitan SPPL.

“Kami dari Latamla mendesak PT FHT wajib memperlihatkan dokumen AMDAL sehingga dengan mudah bisa diakses publik,” tegasnya.

Menurut Faiz, dokumen AMDAL bukan merupakan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf c, yang mengatur informasi mengenai dokumen studi kelayakan yang mendukung keputusan perizinan pejabat publik sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Dokumen bukan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, tapi itu informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan pemerintah yang berwenang,” tuturnya.

Ia menegaskan, dokumen AMDAL, ANDAL, RKL-RPL, termasuk lampiran pendukung serta keputusan kelayakan lingkungan, merupakan bagian penting dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan.

Faiz juga mempertanyakan pernyataan PT FHT yang menyebut telah mengantongi dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan sejak setahun lalu, sementara perusahaan kembali membuka forum konsultasi publik terkait dokumen lingkungan.

“Di sisi lain, perusahaan juga mengklaim telah mengantongi dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan sejak setahun lalu. Ini mana yang benar?” tanyanya.

Selain persoalan keterbukaan dokumen, Latamla turut menyoroti dugaan kerusakan ekosistem Sungai Kukuba dan wilayah perairan Teluk Buli yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT FHT.

Latamla meminta PT FHT tidak membangun narasi yang dinilai dapat mengalihkan perhatian publik dari persoalan dugaan kerusakan lingkungan tersebut. Lembaga itu juga mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta instansi lingkungan hidup terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara terbuka apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan.

Faiz bahkan mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT FHT.

“Jangan-jangan karena perusahaan ini masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sengaja dibiarkan apapun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu mengkhianati regulasi negara yang ada,” kecamnya.

Latamla menegaskan keterbukaan dokumen AMDAL diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung rencana, dampak, serta komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan PT FHT. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik informasi dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan: Seluruh tudingan terkait dugaan kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran dalam berita ini merupakan pernyataan serta penilaian Latamla. PT FHT dan pihak pemerintah terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut.



Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!