Putusan MA Tolak Kasasi Pandi Santoso, Formalintang Pertanyakan Dasar Aktivitas Tambang di Pulau Gebe

Admin RedMOL
0
Halmahera Tengah, Redmol.id --- Aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kembali menuai sorotan. Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta mengecam dugaan kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan kubu Pandi Santoso dan kawan-kawan melalui PT Harum Sukses Mining (HSM).

Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, mengatakan pihaknya mempertanyakan dugaan aktivitas penambangan PT HSM yang disebut masih berlangsung di Pulau Gebe, meski persoalan hukum terkait kepengurusan dan kepemilikan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Selain aktivitas pertambangan, Formalintang Jakarta juga mempertanyakan legalitas dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga menjadi dasar kegiatan pertambangan tersebut.

"Menurut Rizal, persoalan ini tidak dapat dipisahkan dari sengketa kepengurusan dan kepemilikan PT ASM yang telah memperoleh putusan hukum tetap," ujar Rizal. Kamis, (13/8)

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026, yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Pandi Santoso dan pihak terkait.

Putusan MA tersebut, kata Rizal, sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025.

“Kami mengecam dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan kubu Pandi Santoso dan kawan-kawan. Kami juga mempertanyakan dasar legalitas RKAB yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan di Pulau Gebe,” kata Rizal.

Formalintang Jakarta menilai pihak berwenang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk status hukum PT ASM dan dasar penerbitan maupun penggunaan RKAB yang dipersoalkan.

"Organisasi mahasiswa itu juga mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe agar kepastian hukum serta ketentuan perizinan pertambangan dapat dipastikan," tandasnya.




Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!