Aliansi Aktivis Halmahera Serukan Aksi 21 September: Rp2,27 Triliun Denda HSM Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Admin RedMOL
0
JAKARTA, RedMol.id — Aliansi Aktivis Halmahera akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 21 September 2026, di Kementerian ESDM RI dan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), Jakarta. Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum dalam aktivitas pertambangan dan penggunaan kawasan hutan di Maluku Utara.

Sorotan utama berkaitan dengan informasi publik mengenai penggunaan kawasan hutan sekitar 234,04 hektare dan denda administratif yang disebut mencapai sekitar Rp2,27 triliun. Bagi Aliansi Aktivis Halmahera, angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif di atas kertas, tetapi harus diikuti dengan kepastian pelaksanaan, transparansi, dan pemulihan kawasan hutan serta lingkungan terdampak.

Aliansi Aktivis Halmahera juga mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap perizinan dan aktivitas PT HSM. Apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Substansi aksi diarahkan pada tiga hal: pemenuhan kewajiban denda, evaluasi perizinan, dan pemulihan lingkungan. Bagi Aliansi Aktivis Halmahera, penegakan hukum dalam sektor pertambangan harus menjamin prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, perlindungan lingkungan, serta kesetaraan di hadapan hukum.

“Rp2,27 triliun bukan sekadar angka, tetapi alarm penegakan hukum. Kami menuntut denda dituntaskan, kawasan hutan dipulihkan, dan bila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal.” ISMIT A. (KOORDINATOR LAPANGAN).



Reporter: Red/Tim
Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!