Halmahera Tengah, RedMol.id — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara (FORMALINTANG-MALUT) di Jakarta mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengambilan material pasir, batu dan kerikil yang diduga dilakukan CV Varis Berkah di Sungai Ake Jira, Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis 17/09/2026.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator FORMALINTANG-MALUT, Rizal Damola, menyusul adanya dugaan bahwa aktivitas pengambilan material tetap berlangsung sementara sejumlah dokumen legalitas kegiatan disebut masih dalam proses pengurusan.
Menurut Rizal, dugaan aktivitas pertambangan atau pengambilan material tanpa kelengkapan perizinan harus menjadi perhatian serius aparat. Ia meminta Polres Halmahera Tengah segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap CV Varis Berkah, termasuk memastikan dasar hukum kegiatan serta legalitas pengambilan dan perdagangan material dari kawasan sungai.
“APH harus segera mengevaluasi CV Varis Berkah terkait dugaan aktivitas Galian C dan pengadaan bahan material yang diduga belum memiliki kelengkapan legalitas,” tegas Rizal.
Rizal juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang dimiliki CV Varis Berkah. Pemeriksaan, kata dia, penting untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan, perizinan, serta ketentuan teknis lainnya.
Sorotan FORMALINTANG-MALUT juga diarahkan pada pengakuan penanggung jawab kegiatan yang sebelumnya menyebut bahwa proses perizinan belum sepenuhnya selesai, namun aktivitas pengambilan material tetap berjalan dengan alasan antara lain untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan kebutuhan ekonomi.
Bagi Rizal, pembayaran pajak tidak serta-merta menjadi dasar pembenar apabila suatu kegiatan usaha ternyata belum memiliki perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan. Karena itu, status hukum kegiatan tersebut harus terlebih dahulu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
“Kalau dokumen perizinan secara resmi belum dikeluarkan, maka harus dipastikan berdasarkan ketentuan hukum apakah aktivitas pengambilan material tersebut memang boleh dilakukan atau tidak. Pembayaran pajak tidak otomatis menjadikan kegiatan yang belum berizin menjadi legal,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga perlu menjadi perhatian apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan. Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
FORMALINTANG-MALUT meminta Kapolres Halmahera Tengah memanggil pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut untuk memberikan keterangan terkait dasar hukum kegiatan, status dokumen perizinan, lokasi pengambilan material, volume produksi, distribusi material, hingga kewajiban perpajakan.
Selain aspek pidana, Rizal meminta DLH dan instansi teknis terkait memeriksa dampak aktivitas pengerukan terhadap kondisi Sungai Ake Jira. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kegiatan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan alur sungai, erosi maupun dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Jangan sampai karena alasan ekonomi kemudian kegiatan yang status legalitasnya belum jelas tetap berjalan. Semua harus tunduk pada aturan,” katanya.
FORMALINTANG-MALUT menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat maupun pelaku usaha. Namun, seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rizal juga meminta aparat tidak berhenti pada pemantauan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, pihaknya meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila CV Varis Berkah dapat menunjukkan bahwa seluruh persyaratan dan perizinan telah dipenuhi, FORMALINTANG-MALUT meminta dokumen tersebut diverifikasi oleh instansi berwenang sehingga status kegiatan menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau legal, tunjukkan dasar legalnya. Kalau belum memiliki izin yang dipersyaratkan, maka aparat harus mengambil langkah sesuai hukum,” tegas Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Halmahera Tengah maupun DLH Halmahera Tengah terkait hasil pemeriksaan atas dugaan aktivitas pengambilan material di Sungai Ake Jira.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Varis Berkah, penanggung jawab kegiatan, Polres Halmahera Tengah, DLH Halmahera Tengah, pemerintah daerah serta instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Redaksi: ul
