Ternate, RedMol.id — Seorang jurnalis berinisial IL melaporkan oknum pengacara berinisial FA alias UN ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, Senin, (14/9/2026).
Laporan tersebut diterima Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan tercatat dengan Nomor: STPLP/31/IX/RES.2.5./2026/DITRESKRIMSUS. Pelaporan berkaitan dengan dugaan pernyataan yang disampaikan FA alias UN melalui percakapan WhatsApp setelah terbitnya sebuah pemberitaan.
Pemberitaan yang menjadi latar belakang persoalan tersebut berjudul “Bikin Malu Presiden, Ketua DPD Gerindra Diduga Tagih Setoran MBG”, yang mengangkat isu dugaan permintaan setoran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diduga Disampaikan di Grup WhatsApp
Berdasarkan keterangan pelapor, FA alias UN diduga memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut dalam sebuah grup WhatsApp. Salah satu pernyataan yang disebut disampaikan yakni, “Kamu buat berita seperti orang buang air tapi tidak mencebok.”
Selain itu, pelapor menyebut terdapat pernyataan lain menggunakan bahasa daerah, yakni “Ngana bikin berita mudel orang bera tara bacebo ni.”
Menurut IL, pernyataan tersebut berkaitan dengan produk jurnalistik yang dibuatnya dan dinilai merendahkan atau menyerang kerja jurnalistik.
Atas dugaan tersebut, IL kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan bukti serta materi percakapan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pers Memiliki Perlindungan Hukum
IL juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Menurut IL, keberatan terhadap suatu pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi, apabila pihak tertentu merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Serahkan Proses kepada Aparat Penegak Hukum
“Kami memilih menempuh jalur hukum karena kami ingin persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujar IL.
Ia menegaskan, pemberitaan yang dibuatnya dilakukan melalui proses jurnalistik, termasuk observasi, wawancara, pengumpulan informasi, serta upaya memperoleh data dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami tidak asal menulis berita. Ada proses observasi, wawancara, pengumpulan informasi dan bukti sebelum sebuah berita diterbitkan. Kalau ada pihak yang merasa keberatan, kami menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Aparat penegak hukum selanjutnya akan melakukan penilaian berdasarkan laporan, bukti, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Ia juga menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Reporter: Red/Tim
Redaksi: ul
