Luther Arifin Didesak Segera Selesaikan Utang Rp8 Juta kepada Sri Bardiati

Admin RedMOL
0
Halmahera Tengah, RedMol.id — Luther Arifin didesak segera menyelesaikan kewajiban utang sebesar Rp8 juta kepada Sri Bardiati sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penyelesaian atas kewajiban yang disebut telah disepakati dalam surat tertulis. Kesepakatan itu dibuat di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Berdasarkan dokumen kesepakatan yang disebut ditandatangani pada 8 Agustus 2026, Luther Arifin selaku Pihak Pertama menyatakan kesanggupan membayar utang sebesar Rp8.000.000 kepada Sri Bardiati selaku Pihak Kedua.

Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan adanya batas waktu penyelesaian pembayaran. Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut diklaim belum diselesaikan.

Pihak yang mendesak penyelesaian meminta Luther Arifin menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama. Apabila terdapat kendala dalam pembayaran, yang bersangkutan juga diminta membuka komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jika masalahnya kemampuan, sampaikan. Jika ada kendala, bicarakan. Pintu komunikasi belum tertutup selama masih ada itikad baik,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam desakan tersebut.

Dalam surat kesepakatan itu, apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian, pihak lainnya disebut memiliki hak untuk menempuh langkah sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak yang mendesak penyelesaian menegaskan bahwa langkah hukum merupakan pilihan terakhir apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.

“Kami tidak menginginkan persoalan antarwarga harus berakhir di pengadilan. Namun, kesepakatan yang sudah dibuat bersama hendaknya dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Luther Arifin diminta segera memberikan kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban kepada Sri Bardiati dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut.



Reporter: Red/Bung
Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!