Komisi III DPRD Halteng Menggelar RDP, Minta Data Warga Lelilef Diverifikasi dalam 7 Hari

Admin RedMOL
0
HAL-TENG, Redmol.id — Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Masa Sidang III Tahun 2026 untuk membahas aspirasi masyarakat Desa Lelilef Woubulen dan Desa Lelilef Sawai.

RDP berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, pemerintah daerah, perwakilan masyarakat, dan Front Fagawene Lelilef.

Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayan turut hadir bersama anggota DPRD lainnya, yakni Kabir Kahar, Rusdi Taher, Jainudin Ali, Nofiyanti Anwar, dan Putra Sian Arimawa.

Dari unsur masyarakat, hadir Ferry Takuling dari Desa Sawai, Anwar Nurdin dari Desa Woubulen, serta Oktaviana K. Takuling, Noval Sabale dan An Ahad dari Front Fagawene Lelilef.

Sementara dari pemerintah daerah, RDP dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah Rivani A. Rajak bersama jajaran serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Jumain Idris bersama jajaran.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan sejumlah persoalan di wilayah Lelilef, termasuk dampak debu serta kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kondisi lingkungan dan permukiman.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan data masyarakat dalam waktu tujuh hari kerja. Data tersebut diminta disusun secara by name by address agar penerima maupun kebutuhan yang harus ditindaklanjuti dapat diketahui secara jelas.

DPRD juga meminta pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan pihak terkait proaktif dalam proses verifikasi data. Pendataan tersebut harus dilakukan secara konkret agar menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian tuntutan masyarakat.

"Data yang disiapkan diminta memuat kebutuhan secara rinci, termasuk jumlah rumah yang terdampak serta kebutuhan material seperti seng, paku dan komponen bantuan lainnya," kata DPRD dalam sambutanya.

Menurut DPRD, validasi data menjadi penting agar proses penyelesaian tidak hanya berdasarkan informasi umum, tetapi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tambanya, selain persoalan debu, RDP turut membahas kebutuhan air bersih yang menjadi salah satu perhatian masyarakat Lelilef Woubulen dan Lelilef Sawai. Untuk pembahasan lebih lanjut, DPRD menyepakati persoalan tersebut akan dijadwalkan setelah pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.

"DPRD juga meminta komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan pihak terkait terus diperkuat agar hasil kesepakatan dapat dilaksanakan secara konsisten," tamba DPRD

Melalui RDP, Komisi III DPRD Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Lelilef Woubulen dan Lelilef Sawai hingga memperoleh tindak lanjut konkret.

"DPRD berharap seluruh pihak menjalankan hasil pembahasan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dapat diselesaikan secara terukur dan memberikan manfaat bagi warga di wilayah Lelilef," tegasnya.


Reporter: Red/Tim
Redaksi: ul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!